KPK Menyita Mobil Anak Bupati

KPK Menyita Mobil Anak Bupati
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil milik Erni Arian, yang merupakan anak Bupati Labuhanbatu Utara nonaktif Khairuddin Syah Sitorus.

Mobil itu diduga dibeli dari hasil suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Labuhanbatu Utara APBN-P 2017 dan APBN 2018.

"Dalam perkara ini tim penyidik melakukan penyitaan satu unit mobil dari anak Bupati Labura, yaitu Erni Arianti, dan dititipkan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Rabu (6/1).

Dalam kasus ini, Khairuddin merupakan tersangka. Menurut Fikri, penyitaan perlu dilakukan karena mobil tersebut diduga dibeli menggunakan uang dari kontraktor yang mendapatkan proyek di Labuhanbatu Utara.

Selain itu, untuk mengusut kasus ini, KPK juga memeriksa tiga saksi untuk tersangka Khairuddin pada Selasa (5/1) kemarin.

Mereka ialah pegawai Gembira Money Changer Widya Santi Kumari, pemilik Deli Megah Valutindo Sally, dan Kepala Cabang Dealer Suzuki Arista Abadi Liwan.

Widya dan Sally didalami mengenai pengetahuannya tentang barang bukti yang berhubungan dengan proses penukaran uang di money changer terkait dengan perkara.

"Liwan dikonfirmasi mengenai adanya pembelian unit kendaraan untuk kepentingan tersangka yang uangnya diduga berasal dari pihak kontraktor," tambah Fikri.

KPK menyita satu unit mobil milik Erni Arian, yang merupakan anak bupati. karena diduga dibeli menggunakan uang suap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News