KPK Menyita Mobil Anak Bupati

KPK Menyita Mobil Anak Bupati
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan DAK Kabupaten Labuhanbatu Utara pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Khairuddin diduga memberi suap senilai SGD 290 ribu dan Rp 400 juta untuk mengurus DAK pada APBN 2018.

Suap tersebut diberikan melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga kepada mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan mantan Kepala Seksi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu Rifa Surya.

Selain itu, Khairuddin melalui Agusman juga diduga mentransfer dana sebesar Rp 100 juta ke rekening bank milik mantan Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono.

Atas perbuatannya itu, Khairuddin disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Puji disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

KPK menyita satu unit mobil milik Erni Arian, yang merupakan anak bupati. karena diduga dibeli menggunakan uang suap.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News