KPK Menyita Rumah di Parepare yang Diduga Hasil Pencucian Uang SYL

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penyitaan rumah tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Tim penyidik, kemarin, telah selesai melaksanakan penyitaan sebidang tanah beserta bangunan di atasnya yang beralamat di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat. Parepare, Sulawesi Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/4).
Ali mengatakan rumah itu disita karena diduga terkait dengan pencucian uang yang dilakukan SYL.
Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta yang merupakan orang kepercayaan SYL membeli rumah itu menggunakan uang hasil pemerasan terhadap para pejabat Kementan.
"Aset ini kemudian diduga disamarkan dengan ditempati orang terdekat dari MH (Muhammad Hatta)," katanya.
Tim penyidik KPK melibatkan aparat setempat untuk menjadi saksi saat penyitaan dilakukan. Ali memastikan tim penyidik bakal memanggil dan memeriksa SYL, Hatta, dan sejumlah pihak terkait lainnya untuk mengusut rumah tersebut.
"Tim penyidik segera akan mengonfirmasi temuan tersebut dengan para pihak yang dipanggil sebagai saksi dan juga tersangka," katanya. (tan/jpnn)
Penyitaan rumah tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!
- Kembali Diperiksa KPK, Windy Idol Curhat Begini
- Diperiksa KPK, Windy Idol: Saya Punya Keluarga dan Pekerjaan Rusak Semua
- Mantan Penyidik KPK yang Dijuluki Raja OTT Dilantik Jadi Deputi di BPH
- Bukan Hasto, Ini Nama yang Disebut Sebagai Pemberi Suap PAW Harun Masiku