KPK Merasa Dilemahkan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah meneliti draft revisi Undang-undang KPK. Dari hasil penelitian itu, KPK menyimpulkan bahwa 90 persen isi draft yang tengah dibahas di DPR itu, melemahkan KPK.
"Saya pastikan lebih dari 90 persen isinya, ini pelemahan KPK, bukan penguatan KPK," tegas Wakil Ketua LPK La Ode M Syarif mendampingi Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di markas KPK, Rabu (3/2).
Akademisi dari Universitas Hasanuddin, Makassar itu mencontohkan salah satunya adalah KPK harus meminta izin Dewan Pengawas KPK untuk melakukan penyadapan. Menurut dia, itu tidak cocok dengan apa yang dikerjakan KPK selama ini. "Hal ini sesuatu yang melemahkan," katanya.
Begitu juga soal KPK yang hanya bisa menindak korupsi dengan nilai Rp 25 miliar, ditolak tegas KPK. La Ode menegaskan bahwa korupsi bukan hanya dilihat dari besaran uang. Tapi, tegas dia, harus dilihat aktor yang melakukan tindak kejahatan korupsi itu juga harus dilihat.
Ia mencontohkan, misalnya pejabat tinggi yang korupsi kurang dari Rp 1 miliar, harusnya dengan kedudukan yang dimilikinya tak boleh korupsi. La Ode menegaskan, UU korupsi itu adalah untuk mengubah sikap dan perilaku. Bukan hanya berbicara soal pengembalian uang negara. "Jadi, mengubah perilaku orang agar tak melakukan korupsi," tegasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah meneliti draft revisi Undang-undang KPK. Dari hasil penelitian itu, KPK menyimpulkan bahwa 90
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti