KPK Merasa Hadapi Tragedi karena Gelar OTT Berkali-kali
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap banyaknya pejabat yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bukanlah prestasi bagi lembaga antirasuah itu. Sebab, KPK justru menganggapnya sebagai tragedi.
"Banyaknya OTT akhir-akhir ini yang dilakukan KPK itu bukan prestasi buat KPK. Bagi kami itu tragedi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Selasa (26/9) malam.
Mantan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu menegaskan, OTT KPK merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat. Menurutnya, jika laporan itu tak ditindaklanjuti maka masyarakat akan menganggap KPK tak peduli.
"Semua informasi masyarakat kalau tidak ditindaklanjuti nanti (terkesan) apatis juga," ujarnya.
Alex menambahkan, maraknya OTT berarti menyangkut komitmen dan integritas kepala daerah. Sebab, KPK sejatinya telah beberapa kali turun ke daerah dalam rangka melakukan pencegahan.
Sebagai contoh, KPK turun ke Bengkulu dan Banten dalam rangka program koordinasi, supervisi dan pencegahan. Namun, lanjutnya, aparat pengawasan inter pemerintah (APIP) atau inspektorat memang kurang berperan karena posisinya di bawah kepala daerah.
Karena itu, KPK mengusulkan ke Kemendagri agar APIP tidak berada di bawah kepala daerah. "Kami ingin inspektorat independen," katanya.(boy/jpnn)
Wakil Ketua KPK Alexader Marwata menyatakan bahwa operasi tangkap tangan atau OTT bukanlah prestasi bagi lembaganya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Uang Hampir Rp 1 T Milik Zarof Ricar Disita, Sahroni: Jadikan Momentum Bersih-Bersih di MA
- Kasus Suap Vonis Bebas hingga Kasasi Ronald Tannur di MA, Ribuan Hakim Kecewa
- Zarof Ricar Si Markus di MA Punya Kekayaan Tak Biasa, Nih Datanya
- Kejagung Sita Hampir Rp 1 T di Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur, ART: Rekor
- Eks Pejabat MA Terseret Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya yang Memvonis Bebas Ronald Tannur
- Vonis Bebas Ronald Tannur oleh 3 Hakim PN Surabaya Diduga Dibarter Uang Miliaran Rupiah, Duh