KPK Merasa Terganggu Denny Indrayana
Rabu, 25 Juli 2012 – 18:18 WIB
JAKARTA - Meski pemberitaan tentang anggota DPR RI Emir Moeis yang menjadi tersangka korupsi suap terus bergulir, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih merahasiakan status hukum politisi PDI Perjuangan itu. KPK justru menganggap Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menganggu upaya penyidikan KPK. Meski demikian Johan tak mau membenarkan atau membantah pernyataan Denny. Johan hanya menyebut KPK meminta pencegahan atas Emir.
Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu (25/7) petang menyatakan, status Emir akan dijelaskan pimpinan KPK dalam waktu yang tepat. "Berkaitan berkembangnya berita atau info yang bersumber dari Wamenkumham, yang mengumumkan status yang dicegah, sampai hari ini KPK belum berikan penjelasan soal itu," kata Johan.
Sebelumnya Wamenkumham Denny Indrayana adalah pihak yang pertama kali menyebut Emir sebagai tersangka. Denny menyebut surat KPK yang berisi permintaan pencegahan yang sudah menyebut Emir berstatus tersangka kasus suap proyek PLTU Tarahan di Lampung.
Baca Juga:
JAKARTA - Meski pemberitaan tentang anggota DPR RI Emir Moeis yang menjadi tersangka korupsi suap terus bergulir, namun Komisi Pemberantasan Korupsi
BERITA TERKAIT
- Penjelasan MA Soal Pengembalian Aset Terdakwa Helena Lim
- Pria Sontoloyo Ini Beli Air Keras Secara Online Lalu Menyiram Istri, Anak Tiri, dan Cucu
- Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli
- Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
- PPKGBK Buka Suara soal Penutupan Akses Masuk ke Gedung JCC, Simak