Korupsi e-KTP
KPK Mestinya Sudah Bisa Menjerat Miryam Jadi Tersangka
Sabtu, 01 April 2017 – 15:21 WIB

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul. Foto: dokumen JPNN.Com
Bantahan Miryam membuat JPU merasa perlu menyanggahnya. JPU KPK Irene Putri menganggap Miryam telah berbohong.
Karenanya, Iren meminta majelis hakim memerintahkan penahanan atas Miryam dan memprosesnya secara hukum sesuai pasal 174 KUHAP. "Kami minta ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pertahanan," katanya di persidangan itu.
Sedangkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, lembaga antirasuah itu tidak menutup kemungkinan untuk menjerat Miryam karena diduga berbohong saat bersaksi di persidangan. "Saat ini kita pertimbangan lebih lanjut proses hukum memberi keterangan tidak benar," katanya.(ara/jpnn)
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebenarnya sudah bisa menjerat
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam
- Novel Baswedan Dampingi Rossa Purbo yang Digugat Mantan Terpidana Kasus Suap Harun Masiku
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal
- Versi Pengacara di Sidang Praperadilan, Penyitaan KPK terhadap Kusnadi Cacat Formil
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL