Korupsi e-KTP

KPK Mestinya Sudah Bisa Menjerat Miryam Jadi Tersangka

KPK Mestinya Sudah Bisa Menjerat Miryam Jadi Tersangka
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul. Foto: dokumen JPNN.Com

Bantahan Miryam membuat JPU merasa perlu menyanggahnya. JPU KPK Irene Putri menganggap Miryam telah berbohong.

Karenanya, Iren meminta majelis hakim memerintahkan penahanan atas Miryam dan memprosesnya secara hukum sesuai pasal 174 KUHAP. "Kami minta ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pertahanan," katanya di persidangan itu.

Sedangkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, lembaga antirasuah itu tidak menutup kemungkinan untuk menjerat Miryam karena diduga berbohong saat bersaksi di persidangan. "Saat ini kita pertimbangan lebih lanjut proses hukum memberi keterangan tidak benar," katanya.(ara/jpnn)


Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebenarnya sudah bisa menjerat


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News