KPK Minta 2 eks Hakim Agung dan Petinggi BPK Ini Kooperatif pada Panggilan Hukum
Jumat, 24 Februari 2023 – 15:58 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta eks Hakim Agung Andi Samsan Nganro serta Sofyan Sitompul dan Pemeriksa Pertama Auditorat Utama Keuangan Negara V BPK Diana Siregar untuk menghadiri pemeriksaan kasus dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
KPK sudah menetapkan dua Hakim Agung, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka.
Selain itu, KPK menetapkan tersangka terhadap Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP) dan PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH) serta dua pengacara, yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) yang ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Ada pula dua PNS MA, yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kasus suap ini dilatari dengan adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang. (tan/JPNN)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melayangkan surat panggilan ulang kepada saksi untuk menghadiri pemeriksaan kasus dugaan pengurusan perkara di MA.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun