KPK Minta 2 RUU Ini Segera Disahkan, Komisi III: Apa Targetnya?
Rabu, 30 Maret 2022 – 17:32 WIB

KPK minta RUU ini segera disahkan. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berharap DPR dapat mengesahkan dua rancangan undang-undang yang dinilai bisa menunjang kinerja-kinerja pemberantasan korupsi.
Firli menyebutkan dua RUU itu ialah Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dan Penyadapan.
"KPK memang masih berharap dan terus berharap mohon dukungan kepada Komisi III DPR RI terkait dengan dua rancangan undang-undang yang sampai hari ini kami tunggu," kata Firli dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Rabu (30/3).
Di sisi lain, anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan menanggapi permintaan Firli agar DPR mengesahkan RUU tentang Perampasan Aset dan Penyadapan.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menanggapi permintaan Firli agar DPR mengesahkan RUU tentang Perampasan Aset dan Penyadapan
BERITA TERKAIT
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- DPR Tuntut Ketegasan Pemerintah soal Kebun Milik Perusahaan di Kawasan Hutan
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Minta Korlantas Polri Tindak Pelaku Bus Oleng, Sahroni: Cabut SIM Sopir dan Tegur PO-nya
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa