KPK Minta 2 RUU Ini Segera Disahkan, Komisi III: Apa Targetnya?
Rabu, 30 Maret 2022 – 17:32 WIB
![KPK Minta 2 RUU Ini Segera Disahkan, Komisi III: Apa Targetnya?](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/watermark/2020/01/10/IMG_20200109_205519.jpg)
KPK minta RUU ini segera disahkan. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berharap DPR dapat mengesahkan dua rancangan undang-undang yang dinilai bisa menunjang kinerja-kinerja pemberantasan korupsi.
Firli menyebutkan dua RUU itu ialah Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dan Penyadapan.
"KPK memang masih berharap dan terus berharap mohon dukungan kepada Komisi III DPR RI terkait dengan dua rancangan undang-undang yang sampai hari ini kami tunggu," kata Firli dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Rabu (30/3).
Di sisi lain, anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan menanggapi permintaan Firli agar DPR mengesahkan RUU tentang Perampasan Aset dan Penyadapan.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menanggapi permintaan Firli agar DPR mengesahkan RUU tentang Perampasan Aset dan Penyadapan
BERITA TERKAIT
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- 11 Rekomendasi Penyelesaian Honorer, Pemerintah & DPR RI Perlu Mendengar
- Bappenas Minta Tambah ASN & Kantor Baru di Tengah Efisiensi Anggaran, Hillary: Apa Urgensinya?
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Komisi III DPR: Ini Tamparan untuk Kejaksaan