KPK Minta 2 RUU Ini Segera Disahkan, Komisi III: Apa Targetnya?
Rabu, 30 Maret 2022 – 17:32 WIB

KPK minta RUU ini segera disahkan. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
"Untuk penyadapan dahulu Pak Firli, seingat saya dalam rapat yang lalu, seharusnya ada SOP yang disampaikan ke kami. Jadi, jika ada SOP itu kami naikkan menjadi norma-norma baru di dua rancangan undang-undang," kata Hinca.
Politikus Partai Demokrat itu lantas menanyakan kepada Firli bagaimana KPK dapat bekerja lebih maksimal menyelamatkan keuangan negara hasil tindak pidana korupsi, apabila dua RUU tersebut disahkan.
"Pertanyaan saya, seandainya dua RUU ini diberi pemerintah dan DPR, berapa banyak lagi KPK bisa menyelamatkan uang negara? Untuk apa minta itu kalau tidak ada target tadi," pungkas Hinca. (mcr8/jpnn)
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menanggapi permintaan Firli agar DPR mengesahkan RUU tentang Perampasan Aset dan Penyadapan
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto