KPK Minta 2 RUU Ini Segera Disahkan, Komisi III: Apa Targetnya? 

KPK Minta 2 RUU Ini Segera Disahkan, Komisi III: Apa Targetnya? 
KPK minta RUU ini segera disahkan. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
"Untuk penyadapan dahulu Pak Firli, seingat saya dalam rapat yang lalu, seharusnya ada SOP yang disampaikan ke kami. Jadi, jika ada SOP itu kami naikkan menjadi norma-norma baru di dua rancangan undang-undang," kata Hinca.

Politikus Partai Demokrat itu lantas menanyakan kepada Firli bagaimana KPK dapat bekerja lebih maksimal menyelamatkan keuangan negara hasil tindak pidana korupsi, apabila dua RUU tersebut disahkan.

"Pertanyaan saya, seandainya dua RUU ini diberi pemerintah dan DPR, berapa banyak lagi KPK bisa menyelamatkan uang negara? Untuk apa minta itu kalau tidak ada target tadi," pungkas Hinca. (mcr8/jpnn)

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menanggapi permintaan Firli agar DPR mengesahkan RUU tentang Perampasan Aset dan Penyadapan


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News