KPK Minta Anas Segera Penuhi Panggilan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, Jumat (10/1). Ia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya.
Juru bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan lembaganya mengimbau agar Anas memenuhi panggilan. "Kita mengimbau Anas untuk datang. Untuk membuat terang apa yang selama ini disangkakan," kata Johan di KPK, Jakarta, Rabu (8/1).
KPK sudah memanggil Anas kemarin (7/1). Ia dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun demikian, Anas tidak memenuhi panggilan itu lantaran masih mempertanyakan soal proyek-proyek lain yang disangkakan kepadanya.
Johan menyatakan, soal proyek-proyek lain itu bisa dijelaskan kepada Anas pada saat dia menjalani pemeriksaan. Alasan lainnya, KPK tidak menjelaskan soal proyek lainnya karena masih dalam proses penyidikan.
"Dalam proses penyidikan tidak bisa dibuka ke publik. Tunggi di pengadilan, semua terbuka di sana," ujarnya.
Johan menjelaskan, KPK bisa menjemput paksa Anas apabila mantan anggota Komisi Pemilihan Umum itu tidak memenuhi panggilan KPK pada Jumat nanti. "Jika ada indikasi dia (Anas) tidak hadir, tentu ada upaya paksa," ucapnya.
Menurut Johan, jemput paksa itu dilakukan oleh penyidik KPK. "Biasanya penyidik yang datang ke tersangka, dijemput untuk dibawa ke KPK. Tapi kalau melakukan perlawanan, KPK dibantu pihak kepolisian dalam hal ini Brimob," pungkasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, Jumat (10/1). Ia akan diperiksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?