KPK Minta ASN Tidak Gunakan Fasilitas Dinas saat Mudik atau Lebaran
Jumat, 15 April 2022 – 11:49 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pimpinan kementerian atau lembaga, pemda, serta BUMN atau BUMD, untuk tidak menggunakan fasilitas negara.
Imbauan itu dikeluarkan KPK mendekati lebaran atau mudik 2022.
"Jaga integritas dan potensi benturan kepentingan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/4).
Baca Juga:
Fikri menilai fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait pekerjaan.
KPK juga mengapresiasi pimpinan kementerian, lembaga, pemda, dan BUMN atau BUMD uang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
KPK harap fasilitas negara tidak digunakan saat mudik atau lebaran. ASN harus menjaga nama baik.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas Untuk Liburan Tahun Baru
- Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua
- 110 Juta Orang Diprediksi Lakukan Mudik Akhir Tahun
- Pelni Siapkan 8 Kapal Untuk Mudik Natal dan Tahun Baru di Papua
- Menag Sebut Masjid di IKN Bisa Dipakai untuk Salat Idulfitri 2025
- Prabowo Ingin Para Menteri Pakai Mobil Maung, Erick Thohir: Harus Ada Tahapan