KPK Minta Bantuan Polri Tangkap Umar Ritonga

KPK Minta Bantuan Polri Tangkap Umar Ritonga
Umar Ritonga. Foto: facebook

jpnn.com, JAKARTA - KPK telah mengirimkan surat kepada Polri untuk meminta Umar Ritonga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Surat berisi permintaan agar Umar ditangkap dan diserahkan ke KPK.

“KPK telah mengirimkan surat DPO atas nama Umar Ritonga pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Up. SES-NCB-Interpol Indonesia, di Jakarta. Surat tersebut disertai foto dan permintaan untuk ditangkap dan diserahkan di Kantor KPK,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (24/7).

Febri juga meminta kepada masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan Umar untuk menyampaikan informasi pada kepolisian setempat atau ke KPK. “Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan saudara Umar Ritonga agar menyampaikan Informasi pada kantor kepolisian setempat atau menyampaikan pada KPK melalui telpon: 021-25578300,” ujarnya.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang membenarkan pihaknya sudah memasukan Umar dalam Daftar Pencairan Orang (DPO). “Sudah, kemarin pimpinan sudah tanda tangan. Semoga yang bersangkutan lebih baik menghadap saja ke KPK atau kalau tidak punya ongkos telepon saja ke KPK nanti akan dijemput di lokasi dimanapun dia berada,” ungkap Saut.

Sebelumnya, lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo Cs ini telah mengeluarkan ultimatum kepada Umar Ritonga untuk menyerahkan diri hingga Sabtu (21/7) pekan lalu.

Bukan hanya mengultimatum Umar, bahkan juga telah meminta pihak keluarga dan kolega Umar untuk secara aktif mengajak Umar datang ke KPK atau menyerahkan diri ke Polres Labuhanbatu atau kantor kepolisian setempat.

Saat digelar konfrensi pers terkait operasi tangkap tangan di Labuhanbatu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, KPK menduga Umar membawa kabur uang sebesar Rp500 juta yang diberikan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra kepada Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap yang bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantauprapat, Labuhanbatu.

Pada saat akan ditangkap oleh tim KPK di lapangan, Umar melarikan diri dan hampir mencelakakan penyidik KPK. Dia kabur dan berpindah tempat hingga menghilang di perkebunan sawit dan rawa.

KPK telah mengirimkan surat kepada Polri untuk meminta Umar Ritonga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News