KPK Minta Bantuan Polri Tangkap Umar Ritonga

KPK sendiri sudah mengantongi bukti transaksi sebesar Rp576 juta dalam kegiatan ini diduga uang tersebut merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan Bupati sekitar Rp3 miliar. Sekitar bulan Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan cek sebesar Rp1,5 miliar namun tidak berhasil dicairkan.
KPK telah resmi menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap bersama dengan PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra dan pihak swasta Umar Ritonga sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sebagai pihak penerima, Pangonal Harahap dan Umar Ritonga kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak pemberi, Effendy Saputra yang merupakan pihak swasta disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. (bbs/jpg/rmol/adz)
KPK telah mengirimkan surat kepada Polri untuk meminta Umar Ritonga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Redaktur & Reporter : Budi
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum