KPK Minta Bantuan Polri untuk Garap Polisi Eks Ajudan Setnov
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri guna memeriksa mantan ajudan Setya Novanto, AKP Reza Pahlevi. Rencana KPK memeriksa Reza berkaitan dengan kasus dugaan menghalangi penyidikan korupsi e-KTP yang menyeret Novanto.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, komisi pimpinan Agus Rahardjo itu telah menyurati Divpropam Polri. Sebab, Reza mangkir dari panggilan KPK pada Rabu lalu (10/1).
“Surat panggilan telah dibuat dan disampaikan. Selain itu KPK juga menyurati Kapolri u.p. (untuk perhatian, red) Kadivpropam Polri guna minta bantuan menghadirkan saksi (Reza, red) ke KPK, Senin (15/1),” kata Febri, Sabtu (13/1).
Febri menjelaskan, pemeriksaan terhadap Reza guna melengkapi berkas tersangka dalam kasus itu. Yakni advokat Fredrich Yunadi dan dr. Bimanesh Sutardjo.
Reza Pahlevi merupakan ajudan yang bersama Novanto di dalam mobil Toyota Fortuner pada saat kecelakaan di Permata Hijau, Jakarta Selatan, November 2017 lalu. Dalam kecelakaan itu, hanya Novanto yang mengalami luka-luka sehingga dilarikan ke RS Medika Permata Hijau.
Keterlibatan Reza dalam kecelakaan mendapat atensi dari kepolisian dan KPK. Divpropam Polri telah memeriksa Reza. Namun, Divpropam Polri menganggap tak ada persoalan pada tindakan Reza.(mg1/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri guna memeriksa mantan ajudan Setya Novanto, AKP Reza Pahlevi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis
- Isu Jokowi Pernah Minta Kasus Setnov Dihentikan, Awiek PPP Mengaku Semua Pihak Kaget
- Alexander Sebut Arahan Jokowi untuk Hentikan Kasus Setnov Ditolak Pimpinan KPK