KPK Minta Bupati Mamberamo Tengah dan Pengacara Kooperatif Menghadapi Pemeriksaan
![KPK Minta Bupati Mamberamo Tengah dan Pengacara Kooperatif Menghadapi Pemeriksaan](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/normal/2021/10/15/plt-juru-bicara-kpk-ali-fikri-menyampaikan-rilis-penetapan-d-kwlj.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Bupati Mamberamo Tengah Ricky HAM Pagawak dan kuasa hukumnya bisa bekerja sama dalam menjalani proses pemeriksaan kasus dugaan pencucian uang.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan dua kali agenda pemeriksaan terhadap Ricky sebagai tersangka belum dapat dilakukan karena tidak hadirnya tim penasihat hukum yang bersangkutan.
Ali mengatakan Ricky Ham Pagawak (RHP) sempat dihadirkan dalam proses pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/3).
“Tim penyidik sebelumnya telah menginformasikan mengenai agenda pemeriksaan RHP sebagai tersangka dan berharap agar tim penasihat hukum maupun perwakilannya hadir. Termasuk menghimbau RHP untuk juga menyampaikan agenda dimaksud,” kata Ali dalam keterangannya.
Ali berharap tim penasihat hukum hadir pada agenda pemeriksaan tersangka selanjutnya.
“Karena ini adalah hak hukum tersangka dan KPK menghormati hal tersebut sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan hukum,” kata dia.
Ali juga menambahkan bahwa KPK memperpanjang penahanan Ricky dalam rangka melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
“Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka RHP selama 40 hari, terhitung mulai 12 Maret 2023 sampai 20 April 2023 di Rutan KPK,” kata dia.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan dua kali agenda pemeriksaan terhadap Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka.
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum