KPK Minta Cabut Japung

KPK Minta Cabut Japung
KPK Minta Cabut Japung
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi telah meminta Departemen Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk mencabut peraturan pengelolaan dana upah pungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ini didasari pertimbangan bahwa aturan itu dibuat hanya untuk menguntungkan pejabat pembuat, bukan masyarakat. "Sejak Desember, kita sudah minta Depdagri untuk mencabut Permendagri itu. Katanya mulai Januari ini sudah dicabut," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar, Jumat (16/1).

Sudah 2 pekan ini KPK terus menyelidiki dugaan korupsi upah pungut pajak daerah dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di lingkungan Pemprov DKI. Ketua DPRD DKI Ade Surapriatna, Sekda Ritola Semayang, dan dua anggota DPRD DKI Maria Heni dan Firmansyah, sudah dimintai keterangan terkait hal ini.

Pasal 3 Kepmendagri No 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak diatur bahwa penerima upah pungut hanya gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah dan Dinas Pendapatan Daerah, ditambah unsur penunjang yakni Polda Metro Jaya. Kepemendagri ini merupakan turunan dari Permendagri No 60 Tahun 2002 tentang Retribusi Daerah dan PP No 66 tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Meski tak tercantum sebagai penerima, nyatanya 75 anggota DPRD DKI ikut menerima upah pungut jutaan rupiah secara periodik. Semisal Ade yang mengaku menerima Rp 5 juta dari pungutan pajak daerah dan PBB senilai Rp 2 juta per tiga bulan. (pra)

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi telah meminta Departemen Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk mencabut peraturan pengelolaan dana upah pungut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News