KPK Minta Daftar Haji Dihentikan, Kemenag Siap
Sabtu, 08 Februari 2014 – 10:01 WIB

KPK Minta Daftar Haji Dihentikan, Kemenag Siap
Aturan birokrasinya, hasil kajian sistem di lembaga itu disampaikan KPK kepada presiden dan DPR. ''Tetapi, daripada ditegur presiden (setelah menerima hasil kajian KPK, Red), lebih baik kami di kementerian berbenah berdasar hasil kajian KPK itu," ujarnya.
Jasin belum bisa memastikan apakah usul-usul dari komisi antirasuah tersebut sudah berdasar kajian sistem kelembagaan atau sekadar wacana. Jasin tidak memungkiri, ketika masih menjabat di KPK, dirinya pernah melansir puluhan titik rawan penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag. Tetapi, secara bertahap, temuan titik rawan itu sudah mulai ditutup atau diperbaiki Kemenag.
"Saya belum tahu, apakah ada kajian sistem kelembagaan baru. Atau, sekadar wacana berdasar informasi era saya dulu," jelas Jasin. Intinya, dia meminta, jika usul dari KPK itu serius, Kemenag siap berkunjung ke KPK untuk menerima penjelasan secara detail. Itu dilakukan ketimbang terus berwacana ke publik yang justru bisa membuat masyarakat, khususnya calon jamaah haji, resah.
Terkait dengan perkembangan pemeriksaan dugaan penyelewengan oleh KPK, Jasin mengatakan, materinya merupakan raÂhasia penyidik. ''Nanti pasti ada waktunya disampaikan ke publik,'' kata pejabat yang kini sering mengenakan songkok tersebut. Dia menjelaskan, apakah uang yang diselewengkan itu anggaran haji dari BPIH atau calon jamaah, Kemenag belum mengetahuinya. (wan/c10/kim)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mewacanakan kegiatan pendaftaran haji ditutup. Minimal sampai seluruh antrean haji yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar