KPK Minta Dharnawati Dihukum 4 Tahun

Dianggap Terbukti Menyuap Pejabat Kemenakertrans

KPK Minta Dharnawati Dihukum 4 Tahun
Dharnawati pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/1) dengan agenda pembacaan tuntutan. Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Terdakwa kasus suap dana Percepatan pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) kawasan Transmigrasi, Dharnawati, dituntut dengan hukuman penjara selama empat tahun. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Dharnawati telah terbukti menyuap pejabat Kemenakertrans.

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta,Senin (16/1), JPU KPK Malino Pranduk menyatakan, Dharnawati telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama. Yakni menyuap pejabat negara yang ancaman hukumannya diatur Pasal 5 ayat 1 huruf b UU UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut JPU, Dharnawati telah terbukti memberi buku rekening BNI berisi dana Rp 2,001 miliar beserta kartu ATM dan PIN kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Sesditjen) P2KT, I Nyoman Suisnaya dan anak buahnya, Dadong Irbarelawan. Penyerahan kartu ATM beserta PIN itu sebagai jaminan commitment fee PT alam Jaya Papua yang diwakili Dharnawati, sebagai kontraktor yang akan mengerjakan proyek di empat kabupaten di Papua dan Papua Barat yang didanai dengan dana PPID.

Selanjutnya, Dharnawati menyerahkan uang Rp 1,5 miliar ke Nyoman dan Dadong pada 25 Agustus 2011. "Bahwa unsur memberi sesuatu kepada pejabat negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu telah terbukti," kata Malino.

JAKARTA - Terdakwa kasus suap dana Percepatan pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) kawasan Transmigrasi, Dharnawati, dituntut dengan hukuman penjara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News