KPK Minta Dharnawati Dihukum 4 Tahun
Dianggap Terbukti Menyuap Pejabat Kemenakertrans
Senin, 16 Januari 2012 – 18:18 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus suap dana Percepatan pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) kawasan Transmigrasi, Dharnawati, dituntut dengan hukuman penjara selama empat tahun. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Dharnawati telah terbukti menyuap pejabat Kemenakertrans.
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta,Senin (16/1), JPU KPK Malino Pranduk menyatakan, Dharnawati telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama. Yakni menyuap pejabat negara yang ancaman hukumannya diatur Pasal 5 ayat 1 huruf b UU UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
Menurut JPU, Dharnawati telah terbukti memberi buku rekening BNI berisi dana Rp 2,001 miliar beserta kartu ATM dan PIN kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Sesditjen) P2KT, I Nyoman Suisnaya dan anak buahnya, Dadong Irbarelawan. Penyerahan kartu ATM beserta PIN itu sebagai jaminan commitment fee PT alam Jaya Papua yang diwakili Dharnawati, sebagai kontraktor yang akan mengerjakan proyek di empat kabupaten di Papua dan Papua Barat yang didanai dengan dana PPID.
Selanjutnya, Dharnawati menyerahkan uang Rp 1,5 miliar ke Nyoman dan Dadong pada 25 Agustus 2011. "Bahwa unsur memberi sesuatu kepada pejabat negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu telah terbukti," kata Malino.
JAKARTA - Terdakwa kasus suap dana Percepatan pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) kawasan Transmigrasi, Dharnawati, dituntut dengan hukuman penjara
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan