KPK Minta Dharnawati Dihukum 4 Tahun
Dianggap Terbukti Menyuap Pejabat Kemenakertrans
Senin, 16 Januari 2012 – 18:18 WIB
Karenanya, JPU meminta majelis menyatakan Dharnawati bersalah telah menyogok pejabat negara. "Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama dalam tahanan, serta denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan," kata JPU Rini Triningsih saat membacakan tuntutan hukuman dalam surat tuntutan setebal 284 halaman.
Baca Juga:
Hal yang dianggap memberatkan, karena Dharnawati dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Khususnya praktik suap-menyuap," kata JPU. Sementara hal yang meringankan, karena perempuan yang karib disapa Nana itu belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Atas tuntutan tersebut, hakim ketua Eka Budi Prijanta memberi kesempatan kepada Dharnawati maupun tim penasihat hukumnya untuk menyusun pembelaan (pledoi) pada persidangan 25 Januari mendatang. "Saya harap pembelaan sudah siap. Jika pada persidangan mendatang pembelaan belum siap, kami anggap tidak ada pembelaan dan kami lanjutkan dengan pembacaan putusan," kata Eka.(ara/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus suap dana Percepatan pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) kawasan Transmigrasi, Dharnawati, dituntut dengan hukuman penjara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan