KPK Minta Dilibatkan Bahas Revisi UU Tipikor
Senin, 04 April 2011 – 14:00 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi hingga kini belum pernah dimintai pendapat mengenai pembahasan revisi Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) antara Pemerintah dan DPR. Karenanya, KPK berharap agar dilibatkan untuk memberikan masukan demi mencapai sistem pemberantasan korupsi yang ideal. Bibit menegaskan KPK tentu akan selalu siap untuk memberikan masukan jika memang diminta. Sebab bagaimanapun, kata dia, perubahan UU Tipikor idealnya harus membuat payung hukum yang dihasilkan dari revisi akan semakin menguatkan kegiatan pemberantasan korupsi di tanah air. “Jadi bukan malah sebaliknya, menjadi melemah,” katanya.
"Makanya kami masih menunggu diundang," kata Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, usai menjadi saksi pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (4/4).
Baca Juga:
Menurut Bibit, sebagai pelaksana (UU) pemberantasan korupsi, wajar jika KPK perlu didengarkan paparannya dalam rangka rencana revisi UU Tipikor. Karena dari penjelasan tersebutlah nantinya pembuat UU mengetahui bagaimana seluk beluk yang dihadapi KPK dalam mengemban amanah konstitusi tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi hingga kini belum pernah dimintai pendapat mengenai pembahasan revisi Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi
BERITA TERKAIT
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata