KPK Minta Dilibatkan Bahas Revisi UU Tipikor
Senin, 04 April 2011 – 14:00 WIB
Berdasarkan draf yang beredar tentang revisi UU Tipikor, Bibit mengatakan wajar jika banyak pihak yang khawatir bakal adanya upaya untuk memperlemah peran pemberantasan korupsi. Di antaranya seperti pencabutan salah satu kewenangan KPK, penghapusan hukuman mati, penyebutan nominal minimal korupsi, menurut Bibit, akhirnya menimbulkan kecurigaan. “Mudah-mudahan nanti ada penyempurnaan setelah mendapat masukan banyak pihak,” tandasnya.
Baca Juga:
Rencana revisi UU Tipikor yang sudah masuk dalam agenda di Badan Legislatif Nasional, saat ini terus mendapat sorotan banyak pihak. Penggiat anti korupsi mensinyalir ada upaya pemerintah maupun DPR untuk menghambat kegiatan pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama memperlemah peran KPK. (mur/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi hingga kini belum pernah dimintai pendapat mengenai pembahasan revisi Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Jalankan Replikasi Bank Sampah Lampion di Tangerang
- Universitas Bakrie Jadi Jembatan Pengembangan Industri Halal Antara Indonesia dan Filipina
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan