KPK Minta DL Sitorus Tetap Diadili
JPU Bantah Eksepsi Penasehat Hukum
Senin, 26 Juli 2010 – 14:02 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk tetap mengadili pengusaha DL Sitorus dan pengacara Adner Sirait. Hal itu disampaikan JPU untuk menanggapi eksepsi yang diajukan penasehat hukum para terdakwa perkara suap sebesar Rp 300 juta kepada hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta itu. Terkait eksepsi para terdakwa yang menganggap surat dakwaan salah alamat, Agus Salim menegaskan, baik DL Sitorus maupun Adner Sirait sudah mengakui kebenaran identitas baik nama, alamat, pekerjaan maupun tempat tanggal lahir seperti tertuang dalam surat dakwaan. Karenanya JPU KPK mengajukan tiga permohonan kepada majelis hakim.
JPU KPK, Agus Salim, menyatakan bahwa tentang penasehat hukum terdakwa yang menuding penuntut umum memaksakan dakwaan terhadap DL Sitorus dan Aner sirait, hanya asumsi para penasehat hukum saja. "Karenanya kami tidak perlu tanggapi lebih lanjut eksepsi tersebut," ujar Agus Salim dalam persidangan atas DL Sitoru dan Adner Sirait di Pengadilan Tipikor, Senin (26/7).
Baca Juga:
Pada persidangan yang dipimpin hakim ketua Jupriyadi itu, Agus Salim juga membantah eksepsi para terdakwa melalui penasehat hukumnya yang menganggap surat dakwaan tidak cermat dan kabur. Menurut Agus, surat dakwaan yang disusun JPU justru sudah jelas, cermat dan lengkap sekaligus menggambarkan peristiwa. "Delik-delik sudah dirumuskan dan dipadukan dengan uraian peristiwa," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk tetap
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng
- Viral, SMPN 5 Brebes Dilanda Banjir, Pria Berkaus Biru Ini Curhat Belum Dapat Makan Bergizi Gratis
- Brigpol Enok Tewas Ditembak KKB, Aktivitasnya Sempat Diawasi
- BKN Ungkap Jumlah Pemda yang Mengajukan Formasi Tambahan PPPK 2024, Mengejutkan!
- Kegiatan MICE di JCC Terhenti, PT GSP Tetap Lanjutkan Proses Hukum
- Belasan Pemancing Terseret Banjir Bandang di Petungkriyono Pekalongan