KPK Minta DL Sitorus Tetap Diadili
JPU Bantah Eksepsi Penasehat Hukum
Senin, 26 Juli 2010 – 14:02 WIB
Pertama, agar majelis menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasehat hukum para terdakwa. Kedua, agar majelis menyatakan surat dakwaan JPU nomor DAK-17/24/2010 yang sudah dibacakan pada persidangan senin (19/7) pekan lalu telah memenuhi syarat formil dan ketentuan KUHAP. "Sehingga dapat dijadikan sebagai dasar pemeriksaan perkara ini," ucap Agus Salim.
Baca Juga:
Terakhir, JPU meminta majelis untum melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut
Seperti diberitakan sebelumnya, DL Sitorus bersama dengan pengacara Adner Sirait, didakwa telah menyuap Ibrahim, hakim pada PT TUN DKI Jakarta dengan uang Rp 300 juta. Uang suap itu dimaksudkan agar hakim PT TUN memenangkan PT Sabar Ganda milik DL Sitorus dalam sengketa kepemilikan tanah di Cengkareng, Jakarta Barat melawan Pemda DKI Jakarta.
Oleh JPU, dalam dakwaan primair DL Sitorus dan Adner Sirait diancam dengan pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama 15 tahun. Sedangkan untuk dakwaan subsidairnya, DL Sitorus dan Adner Sirait diancam dengan pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk tetap
BERITA TERKAIT
- 3 Menteri Terbitkan SEB Pembelajaran di Bulan Ramadan, Ada Ekskul, Senam Pagi
- Prabowo Setujui Anggaran Rp 48,8 untuk Lanjutkan Pembangunan IKN
- Pakar IPB Nilai Pengembangan Bioavtur dari Minyak Jelantah, Program Luar Biasa Pertamina
- Baru Terpilih Lagi, Kepala Daerah Ini Dijebloskan KPK ke Sel Tahanan, Siapa?
- 5 Arahan Sekda Herman untuk Penyelesaian Honorer Satpol PP, Fadlun: Ada Kemajuan
- Basuki Undang Prabowo Groundbreaking Proyek Rp 6,5 Triliun di IKN