KPK Minta DL Sitorus Tetap Diadili
JPU Bantah Eksepsi Penasehat Hukum
Senin, 26 Juli 2010 – 14:02 WIB
Namun penasehat hukum DL Sitorus dan Adner Sirait menganggap surat dakwaan yang disusun JPU salah alamat atau error in persona. Menurut OC Kaligis yang menjadi pengacara para terdakwa, Adner bukanlah pihak yang pertama kali mengajukan tawaran uang ke Ibrahim. Sementara DL Sitorus, lanjut Kaligis, hanyalah klien dari Adner Sirait.
Karena itu Kaligis menegaskan bahwa DL Sitorus sama sekali tidak mengerti mengenai perkara tersebut. Selain itu, DL Sitous juga tidak kenal dengan Ibrahim. Sebaliknya, Ibrahim dalam berkas acara pemeriksaan juga tidak dengan DL Sitorus. Sementara pemberian uang Rp 300 juta, dimaksudkan untuk biaya pengacara.
Pada persidangan sebelumnya, Kaligis juga meminta majelis hakim membatalkan untuk surat dakwaan JPU. Alasannya, surat dakwaan itu kabur dan tidak cermat. Kaligis juga meminta agar majelis hakim menerima esksepsi DL Sitorus dan Adner Sirait, serta membebaskan keduanya dari tahanan KPK.(rnl/ara/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk tetap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamen Viva Yoga Tegaskan Pemerintah Ingin Wujudkan Swasembada Daging dan Susu
- 3 Menteri Terbitkan SEB Pembelajaran di Bulan Ramadan, Ada Ekskul, Senam Pagi
- Prabowo Setujui Anggaran Rp 48,8 untuk Lanjutkan Pembangunan IKN
- Pakar IPB Nilai Pengembangan Bioavtur dari Minyak Jelantah, Program Luar Biasa Pertamina
- Baru Terpilih Lagi, Kepala Daerah Ini Dijebloskan KPK ke Sel Tahanan, Siapa?
- 5 Arahan Sekda Herman untuk Penyelesaian Honorer Satpol PP, Fadlun: Ada Kemajuan