KPK Minta DPR Bersabar, Tunggu Putusan MK
Selasa, 26 September 2017 – 20:28 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Foto: Ricardo/JPNN.com
Syarif menjelaskan, misalnya di dalam UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK jelas disebutkan bahwa komisi antikorupsi merupakan lembaga independen bukan bagian dari legislatif, eksekutif dan yudikatif. “KPK itu independen tidak terkait politik,” katanya.(boy/jpnn)
Pansus Hak Angket KPK belum bisa menarik kesimpulan dan rekomendasi hasil kerja karena pimpinan komisi antikorupsi menolak hadir memberikan klarifikasi
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum