KPK Minta DPR Tak Hambat Penyidikan Kasus e-KTP dengan Angket

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menyerahkan rekaman maupun berita acara pemeriksaan (BAP) milik politikus Partai Hanura Miryam S Haryani kepada Komisi III DPR. Pasalnya, hal itu berpotensi mengganggu penyidikan kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang saat ini tengah berjalan.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah guna menanggapi langkah DPR yang menggulirkan penggunaan hak angket. “KPK tegaskan kemi tidak bisa memberikan karena ini bagian yang sangat terkait dengan proses hukum yang masih dalam tahap penyidikan," katanya di KPK, Kamis (20/4).
Febri mengatakan, KPK menghormati kewenangan pengawasan DPR. Namun, katanya, jangan sampai pengawasan itu masuk terlalu jauh dan memengaruhi proses hukum yang tengah berjalan di KPK.
"Kami sedang menangani e-KTP. Tolong jangan ada pihak-pihak yang menghambat," tegas Febri.
Febri menambahkan, penyidikan e-KTP memiliki banyak kemungkinan untuk terus dikembangkan. Termasuk kemungkinan menjerat tersangka lain.
"Masih ada sejumlah pihak lain yang sedang didalami. Jika dibuka di luar proses hukum bisa terhambat," kata dia.
Karenanya Febri menegaskan, hak angket sepatutnya dipahami bukan untuk masuk ranah hukum secara teknis. “Ada risiko-risiko yang bisa mengambat yaitu pengusutan e-KTP dan kasus terkait yaitu keterangan tidak benar di persidangan," imbuhnya.(put/jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menyerahkan rekaman maupun berita acara pemeriksaan (BAP) milik politikus Partai Hanura Miryam S Haryani
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- KPK Pastikan Tak Ada Kendala dalam Penyidikan Tersangka Anggota DPR Anwar Sadat
- Hakim Terjerat Kasus Suap Lagi, Sahroni Mendorong Reformasi Total Lembaga Kehakiman
- Lola Nelria Desak Polisi Serius Tangani Kasus Pemerkosaan Balita di Garut
- Prabowo Berencana Evakuasi 1.000 Warga Palestina, DPR Minta Hanya Sementara
- Kasus Dokter Priguna Jadi Pelajaran, Perketat Seleksi dan Pengawasan