KPK Minta DPRD Bontang Kembalikan Mobil ke Walikota
Jumat, 07 Januari 2011 – 01:10 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa pemberian mobil dinas dari Walikota Bontang Andi Sofyan Hasdam kepada puluhan anggota DPRD Bontang, dengan dalih apapun tetap tergolong gratifikasi. Untuk itu, legislator yang menerima diminta untuk segera mengembalikannya.
Pernyataan ini dikemukakan Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin, selepas menerima 25 anggota DPRD Bontang yang datang ke KPK guna mempertanyakan keabsahan mobil pinjaman Pemkot Bontang, Kamis (6/1). "Dengan status pinjam pakai, mobilnya baru atau bukan, tetap saja termasuk gratifikasi," kata Jasin.
Tak hanya DPRD, lanjut Jasin, aturan ini juga tetap berlaku bagi kepala desa hingga Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida). "Tidak harus dicukupi pemerintah daerah, karena mereka punya anggaran (transportasi) sendiri," tegas Jasin.
25 mobil dinas dari Walikota Sofyan Hasdam itu memang tengah jadi polemik di Bontang selama pekan ini. Plt Wakil Ketua DPRD Bontang, Ma"ruf Efendy misalnya, berpendapat pinjaman mobil dinas sah-sah saja secara hukum sebab biaya pemakaian dan perawatan dibebankan pada anggota DPRD.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa pemberian mobil dinas dari Walikota Bontang Andi Sofyan Hasdam kepada puluhan anggota
BERITA TERKAIT
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang