KPK Minta Eks Dirut Perum Perindo Dihukum 5 Tahun Penjara

Dalam dakwaan pertama, Risyanto Suanda dinilai terbukti menerima suap senilai USD 30 ribu. Dalam dakwaan pertama, JPU KPK menyatakan Risyanto menerima suap sebesar SGD 30 ribu dari Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa untuk mendapat persetujuan impor hasil perikanan.
Suap itu diberikan karena menyetujui Mujib Mustofa untuk memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan berupa frozen pacific makarrel atau Scomber Japonicus (ikan salem) milik Perum Perikanan Indonesia.
Perum Perikanan Indonesia adalah BUMN yang melakukan kegiatan usaha di bidang jasa perikanan dan dapat mengajukan Rekomendasi Pemasukan Hasil perikanan (RPHP) kepada Kementerian Kelautan Dan Perikanan sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.
Selain gratifikasi berupa uang, di persidangan juga terungkap pemberian berupa satu tas selempang merek Louis Vuitton warna hitam, satu tas tangan warna merah marun merek Louis Vuitton dalam sarung warna cream bertuliskan Louis Vuitton, satu cincin warna silver dengan jumlah mata delapan buah, satu jam tangan merek Frederique Constant Geneve dengan tali kulit warna cokelat. (tan/jpnn)
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Direktur Utama Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda dijatuhi hukuman lima tahun penjara
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik