KPK Minta Empat Orang Dekat Jokowi Segera Lapor Kekayaan
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah melantik empat pejabat baru di pemerintahan. Mereka adalah Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Yuyu Sutisna, Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko, Menteri Sosial Idrus Marham, dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Agum Gumelar.
Untuk itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta empat pejabat tersebut segera melaporkan harta kekayaannyanya.
Harta kekayaan mereka nantinya tertuang dalam Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Untuk penyelenggaran negara yang baru menduduki jabatan wajib melaporkan kekayaannya melalui LHKPN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesannya, Rabu (17/1).
Febri menambahkan, untuk pejabat yang sudah pernah melaporkan harta kekayaannya, maka mereka akan mengisi lembar pembaruan total hartanya saat ini.
"Kalau ada keraguan tentang proses dan kelengkapan, tim LHKPN di bidang pencegahan KPK dapat membantu menjelaskan lebih lanjut," tambah dia.
Dia juga mengatakan, pelaporan harta kekayaan penting dilakukan sebagai bentuk transparansi pada masyarakat luas.
KPK juga meminta para pejabat juga mengisi LHKPN sesuai dengan harta yang dimilikinya. "Pelaporan LHKPN ini penting dilakukan sebagai bentuk transparansi pejabat pada publik," imbuhnya.
Harta kekayaan para pejabat nantinya tertuang dalam Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara.
- KPK Minta Menteri, Wamen, dan Kepala Badan Prabowo Segera Laporkan Kekayaannya
- Jokowi Teken Pengesahan UU Kementerian Negara, Ini Perubahannya
- Jokowi Resmikan 24 Ruas Jalan dan Jembatan di Aceh, Begini Harapannya
- Soal Wacana Aksi 20 Oktober, Pengamat: Masyarakat Sebaiknya Bisa Menghargai Karya Jokowi
- Jokowi Bakal Meresmikan Istana Negara di IKN
- Nilai OTT KPK di Kalsel Hampir Setengah Kekayaan Sahbirin Noor alias Paman Birin