KPK Minta Hakim Kesampingkan Keberatan Wako Tomohon

KPK Minta Hakim Kesampingkan Keberatan Wako Tomohon
KPK Minta Hakim Kesampingkan Keberatan Wako Tomohon
JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa surat dakwaan terhadap Wali Kota Tomohon nonaktif, Jefferson Rumajar, sudah sesuai ketentuan. Karenanya JPU meminta agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melanjutkan persidangan dan menjadikan surat dakwaan sebagai bahan untuk pemeriksaan di persidangan atas Jefferon.

Hal itu disampaikan ketua Tim JPU KPK, Zet Todung Allo saat membacakan tanggapan atas eksepsi yang diajukan kuasa hukum Jefferson, pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (17/1). Dalam jawabannya, JPU KPK membantah anggapan dalam eksepsi bahwa dakwaan tidak didasarkan pada itikad baik terkait dugaan korupsi APBD Tomohon oleh Jefferson.

Karenanya JPU KPK meminta hakim mengesampingkan eksepsi mengenai surat dakwaan yang dikatakan kabur, tidak mencantumkan tempat (locus delictie) secara tegas dan jelas tentang lokasi Jefferson memerintahkan atau penyerahan hasil penarikan dana tunai. “KUHAP sendiri tidak mengatur secara terperinci tentang suatu rincian tentang kapan suatu uraian dalam surat dakwaan dipandang cermat, jelas dan lengkap,” kata Alo.

Menurutnya, mengacu pada pendapat beberapa ahli hukum dakwaan sudah jelas dan telah menyebutkan locus delictie yaitu bertempat di kantor Wali Kota Tomohon dan waktunya 1 januari 2006-31 Desember 2008. “Eksepsi ini tidak beralasan dan sudah seharusnya dikesampingkan,” harapnya.

JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa surat dakwaan terhadap Wali Kota Tomohon nonaktif,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News