KPK Minta Hakim Kesampingkan Keberatan Wako Tomohon
Senin, 17 Januari 2011 – 20:42 WIB
Tentang eksepsi yang menyatakan bahwa bukan Jefferson yang seharusnya bertanggungjawab atas semua dakwaan JPU, Alo dengan tegas mengatakan, penetapan status tersangka ataupun terdakwa lain didasarkan pada alat bukti sesuai hukum acara.
Baca Juga:
“Untuk mengetahui terdakwa bertanggungjawab atau tidak masih harus dibuktikan dalam persidangan. Eksepsi yang disampaikan sudah termasuk dalam pokok materi perkara yang mestinya akan dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara nanti,” paparnya.
Atas dasar alasan-alasan tadi, JPU meminta hakim untuk menolak eksepsi/nota keberatan Epe dan menyatakan dakwaan telah memenuhi syarat formil serta materil atau sah menurut hukum. “Menetapkan pemeriksaan persidangan tetap dilanjutka,” tegasnya.
“Kualitas terdakwa akan jelas setelah dilakukan pemeriksaan pokok perkara, mendengarkan saksi-saksi terkait dan itu dibuktikan dalam persidangan,” tambah Irene Putri, anggota tim JPU KPK.
JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa surat dakwaan terhadap Wali Kota Tomohon nonaktif,
BERITA TERKAIT
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan
- Trisya Suherman: Lukisan Go Green Taruparwa Bisa jadi Penyemangat Para CEO