KPK Minta Hakim Kesampingkan Keberatan Wako Tomohon
Senin, 17 Januari 2011 – 20:42 WIB

KPK Minta Hakim Kesampingkan Keberatan Wako Tomohon
JPU juga menolak anggapan Epe bersama kuasa hukumnya yang menyatakan adanya muatan politik dalam perkara ini. “Penuntutan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti sehingga alasan hukum keberatan tidak tepat dan harus ditolak,” tandasnya.
Usai pembacaan jawaban, hakim ketua Jupriadi mengatakan, majelis akan kembali menggelar persidangan pada 25 Januasi mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela. (sto/jpnn)
JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa surat dakwaan terhadap Wali Kota Tomohon nonaktif,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung
- Golkar Aceh Mendukung Program PP AMPG untuk Bersihkan 444.000 Rumah Ibadah di Indonesia
- Arus Balik Lebaran, ASDP Imbau Pemudik Beli Tiket Sebelum ke Pelabuhan
- Warga Bojongsoang Geger Temuan Mayat Bayi di Tumpukan Sampah
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Indonesia Diusulkan Dorong WTO Menyehatkan Perdagangan Global
- Polres Tanjung Priok Intensifkan Patroli Selama Libur Lebaran