KPK Minta Hakim Kesampingkan Keberatan Wako Tomohon
Senin, 17 Januari 2011 – 20:42 WIB
JPU juga menolak anggapan Epe bersama kuasa hukumnya yang menyatakan adanya muatan politik dalam perkara ini. “Penuntutan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti sehingga alasan hukum keberatan tidak tepat dan harus ditolak,” tandasnya.
Usai pembacaan jawaban, hakim ketua Jupriadi mengatakan, majelis akan kembali menggelar persidangan pada 25 Januasi mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela. (sto/jpnn)
JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa surat dakwaan terhadap Wali Kota Tomohon nonaktif,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan
- Trisya Suherman: Lukisan Go Green Taruparwa Bisa jadi Penyemangat Para CEO