KPK Minta Hakim Tipikor Tak Merangkap
Kamis, 11 Desember 2008 – 20:54 WIB
JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menyarankan agar hakim Pengadilan Tindak Pidana Tipikor (Tikikor) tidak merangkap sebagai hakim di pengadilan umum. Antasari juga tidak sependapat jika hakim Tipikor ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri. Sedangkan terkait penunjukan hakim di Tipikor oleh Ketua Pnegadilan Negeri, Antasari menilai hal itu akan memperpanjang birokrasi. Selain itu, Antasari juga mempertanyakan objektifitas Ketua Pengadilan Tipikor pada penunjukan hakim untuk pengadilan Tipikor.
Antasari menyampaikan hal itu pada rapat pansus RUU Pengadilan Tipikor di Jakarta, Kamis (11/12). ''Kami ingin hakim Tipikor adalah hakim Tipikor, tidak bisa merangkap jabatan lain,” ujar Antasari.
Menurutnya, hingga saat ini masih terdapat hakim karir yang merangkap sehingga menyidangkan perkara di Pengadilan Umum dan Pengadilan Tipikor. Mengenai hakim pengadilan Tipikor yang sebaiknya tidak merangkap di pengadilan umum itu Antasari beralasan, hal itu untuk menghindari benturan kepentingan.
Baca Juga:
JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menyarankan agar hakim Pengadilan Tindak Pidana Tipikor (Tikikor) tidak merangkap
BERITA TERKAIT
- Surat MenPAN-RB Terbaru soal Pemindahan ke IKN Terbit, ASN Senang atau Sedih?
- Banjir Pantura, Pemkot Semarang Ungkap Penyebabnya
- Pemerintah Akui Kepengurusan Dekopin di Bawah Komando Bambang Haryadi
- Fraksi Demokrat Minta Pemprov DKI Turun Tangan Soal Kebakaran Glodok
- Kinerja Komunikasi Dinilai Baik, 40 Perusahaan Jadi Pemenang IPRA 2025
- Tingkatkan Pelayanan, PAM Jaya Berikan Tandon Air Gratis untuk Warga