KPK Minta Hakim Tipikor Tak Merangkap
Kamis, 11 Desember 2008 – 20:54 WIB

KPK Minta Hakim Tipikor Tak Merangkap
JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menyarankan agar hakim Pengadilan Tindak Pidana Tipikor (Tikikor) tidak merangkap sebagai hakim di pengadilan umum. Antasari juga tidak sependapat jika hakim Tipikor ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri. Sedangkan terkait penunjukan hakim di Tipikor oleh Ketua Pnegadilan Negeri, Antasari menilai hal itu akan memperpanjang birokrasi. Selain itu, Antasari juga mempertanyakan objektifitas Ketua Pengadilan Tipikor pada penunjukan hakim untuk pengadilan Tipikor.
Antasari menyampaikan hal itu pada rapat pansus RUU Pengadilan Tipikor di Jakarta, Kamis (11/12). ''Kami ingin hakim Tipikor adalah hakim Tipikor, tidak bisa merangkap jabatan lain,” ujar Antasari.
Menurutnya, hingga saat ini masih terdapat hakim karir yang merangkap sehingga menyidangkan perkara di Pengadilan Umum dan Pengadilan Tipikor. Mengenai hakim pengadilan Tipikor yang sebaiknya tidak merangkap di pengadilan umum itu Antasari beralasan, hal itu untuk menghindari benturan kepentingan.
Baca Juga:
JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menyarankan agar hakim Pengadilan Tindak Pidana Tipikor (Tikikor) tidak merangkap
BERITA TERKAIT
- Penyidik KPK Menggeledah 2 Kantor di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, Ini Hasilnya
- Gubernur Pramono Instruksikan Buka Pintu Air Manggarai
- Langkah Mendes Yandri Berhentikan TPP Dinilai Bukan karena Like and Dislike
- Perumahan Bersubsidi Khusus Polri Dibangun di Banten, Kapolda: Anggota Kami Membutuhkan
- Kejagung Bantah Ada Dokumen Bocor yang Menyebut Keterlibatan Erick Thohir
- Bagaimana Kepastian THR untuk ASN? Sri Mulyani Sebut Nama Prabowo