KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Yuni Eko Hariatna

KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Yuni Eko Hariatna
KPK. Foto: pojoksatu

jpnn.com, ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim praperadilan kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan Wakil Ketua Partai Nanggroe Aceh (PNA) Kota Banda Aceh, Yuni Eko Hariatna.

"Atau setidaknya menyatakan tidak diterima," tegas juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (20/9).

KPK meyakini tangkap tangan yang dilakukan terhadap sejumlah pihak di Aceh, termasuk Gubernur Aceh (non aktif) Irwandi Yusuf di Pendopo Gubernur Aceh memenuhi kategori pasal 1 angka 19 KUHAP.

"Beberapa saat setelah tindak pidana korupsi itu dilakukan," jelasnya.

Seperti diketahui, sidang praperadilan telah dimulai Senin (17/9). Hakim praperadilan merencanakan agenda putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/9).

Menurut Febri, dalam praperadilan KPK telah memberikan jawaban Selasa (18/9). Berikutnya mengajukan delapan alat bukti surat, serta menyampaikan kesimpulan pada hakim, Rabu (19/9).

Salah satu bukti surat yang diajukan menjelaskan, praperadilan bukan merupakan inisiatif dari Irwandi Yusuf. Selain itu, ia juga tidak pernah memberikan kuasa pada siapapun dalam upaya hukum praperadilan.

"Sehingga, KPK memandang pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing)," sebutnya.

KPK meyakini tangkap tangan yang dilakukan terhadap sejumlah pihak di Aceh, termasuk Gubernur Aceh (non aktif) Irwandi Yusuf di Pendopo Gubernur Aceh memenuhi k

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News