KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Yuni Eko Hariatna
Minggu, 23 September 2018 – 03:45 WIB
KPK juga menilai, pemohon tidak menunjukkan keseriusan mengajukan praperadilan. Ketika Hakim memberikan kesempatan pada para pihak dalam beberapa hari persidangan untuk mengajukan bukti surat, saksi, dan ahli, pemohon tidak mengajukan satu pun bukti guna mendukung permohonannya.
"Ini menunjukkan pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil sebagaimana disampaikan dalam permohonannya," tegas Febri.
*Pengadilan Ahmadi
Menurut Febri, Bupati Bener Meriah (non aktif) Ahmadi direncanakan jalani persidangan, Kamis (27/9). Penyidikan Ahmadi dipastikan telah selesai. Jaksa Penuntut Umum KPK, telah menyerahkan dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/9). (mai)
KPK meyakini tangkap tangan yang dilakukan terhadap sejumlah pihak di Aceh, termasuk Gubernur Aceh (non aktif) Irwandi Yusuf di Pendopo Gubernur Aceh memenuhi k
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- JeumPAY, Aplikasi Karya Anak Muda Aceh Resmi Diluncurkan
- Terdakwa Narkotika yang Kabur dari Pengadilan Ditangkap Brimob di Rumah Saudaranya
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Imigran Rohingya Mendarat Lagi di Aceh, Jumlahnya 93 Orang