KPK Minta Imigrasi Mencegah mantan Petinggi Gerindra Ini
Jumat, 10 Mei 2024 – 13:56 WIB
"Tim penyidik KPK mendapati hambatan di lapangan di antaranya para pihak yang dipanggil sebagai saksi tidak hadir disertai alasan yang tidak sah menurut hukum," katanya.
KPK, kata Ali, tidak segan menjerat para pihak yang menghalangi proses penyidikan dengan Pasal 21 UU Tipikor Ditekankan, menghadiri pemanggilan pemeriksaan penegak hukum merupakan kewajiban hukum tiap warga negara.
"Jika selama proses penyidikan perkara ini didapati adanya kesengajaan dari pihak tertentu untuk menghambat, menghalangi hingga merintanginya, KPK dengan tegas terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," tegasnya. (tan/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak segan menjerat para pihak yang menghalangi proses penyidikan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Punya Modal Besar, Sahabat Yoshua Dinilai Bisa Tingkatkan Elektabilitas Calon Kepala Daerah
- Calon PDIP Kalah di SMS, Yoshua: Efek Maruarar Sirait Pindah ke Gerindra
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak