KPK Minta Istri Lukas Enembe Patuhi Panggilan Hukum

KPK Minta Istri Lukas Enembe Patuhi Panggilan Hukum
Istri Gubernur Papua Yulce Wenda Enembe (kanan). (ANTARA/Hendrina Dian Kandipi)

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda, akan dipanggil untuk diperiksa dalam kasus dugaan rasuah suaminya.

Meski pengacara Lukas menyatakan Yulce Wenda menggunakan haknya untuk menolak pemeriksaan, KPK tetap akan memanggil yang bersangkutan.

"Sesuai ketentuan, silakan nnti sampaikan langsung di hadapan tim penyidik. Kami ingatkan kepada saksi, hadir dulu ketika nanti dipanggil karena itu kewajiban dan sampaikan bila akan menolak memberikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka LE," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi, Minggu (15/1).

Fikri menyatakan KPK tidak akan memaksa Yulce Wenda apabila yang bersangkutan menolak untuk memberikan keterangannya.

"KPK patuh pada aturan hukum," tegas Fikri.

Pria berlatar belakang jaksa itu mengingatkan setiap saksi yang dipanggil KPK pasti keterangannya sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan berkas perkara kedua tersangka, baik Lukas Enembe maupun Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

KPK tentunya tidak hanya berpatok pada keterangan Yulce Wanda saja.

"Saat ini sudah ada alat bukti lain yang kami miliki, baik keterangan saksi, surat maupun petunjuk. Kami terus kembangkan data dan informasi yang sudah dimiliki," kata Fikri.

KPK menyatakan setiap saksi yang dipanggil penyidik pasti keterangannya sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan berkas perkara Lukas Enembe.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News