KPK Minta Jokowi Laporkan Hadiah Gitar dari Metallica
Sabtu, 04 Mei 2013 – 14:41 WIB
Ia memaparkan sesuai sumpah jabatan, pejabat/ penyelenggara negara tidak boleh menerima hadiah apapun terkait jabatannya. Hal ini juga tertuang dalam pasal 16 Undang-Undang KPK dan pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mewajibkan penyelenggara negara melaporkan gratifikasi.
"Butuh verifikasi dan informasi dari pihak-pihak apakah ada konflik kepentingan atau tidak. Gitar yang diberikan band sekelas Metallica, kemungkinan besar mempunyai nilai istimewa," tutur Giri.
Jokowi sendiri adalah penggemar berat grup band legendaris asal Amerika Serikat itu. Mantan Walikota Solo itu menuturkan dirinya mendapat gitar tersebut dari seorang promotor bernama Jonathan Liu yang berkunjung ke negeri Paman Sam untuk bertemu Robert Trujilo.
Di sana Jonathan berniat mengundang band tersebut tampil di Indonesia dengan syarat memadukan musik rock dengan musik dan tarian kecak dari Bali. (flo/jpnn)
JAKARTA--Pekan lalu Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang akrab disapa Jokowi menerima gitar dari bassis grup band rock Metallica, Robert Trujillo.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi