KPK Minta Jokowi Laporkan Hadiah Gitar dari Metallica
Sabtu, 04 Mei 2013 – 14:41 WIB
Ia memaparkan sesuai sumpah jabatan, pejabat/ penyelenggara negara tidak boleh menerima hadiah apapun terkait jabatannya. Hal ini juga tertuang dalam pasal 16 Undang-Undang KPK dan pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mewajibkan penyelenggara negara melaporkan gratifikasi.
"Butuh verifikasi dan informasi dari pihak-pihak apakah ada konflik kepentingan atau tidak. Gitar yang diberikan band sekelas Metallica, kemungkinan besar mempunyai nilai istimewa," tutur Giri.
Jokowi sendiri adalah penggemar berat grup band legendaris asal Amerika Serikat itu. Mantan Walikota Solo itu menuturkan dirinya mendapat gitar tersebut dari seorang promotor bernama Jonathan Liu yang berkunjung ke negeri Paman Sam untuk bertemu Robert Trujilo.
Di sana Jonathan berniat mengundang band tersebut tampil di Indonesia dengan syarat memadukan musik rock dengan musik dan tarian kecak dari Bali. (flo/jpnn)
JAKARTA--Pekan lalu Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang akrab disapa Jokowi menerima gitar dari bassis grup band rock Metallica, Robert Trujillo.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC