KPK Minta Jokowi Laporkan Hadiah Gitar dari Metallica
Sabtu, 04 Mei 2013 – 14:41 WIB

KPK Minta Jokowi Laporkan Hadiah Gitar dari Metallica
Ia memaparkan sesuai sumpah jabatan, pejabat/ penyelenggara negara tidak boleh menerima hadiah apapun terkait jabatannya. Hal ini juga tertuang dalam pasal 16 Undang-Undang KPK dan pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mewajibkan penyelenggara negara melaporkan gratifikasi.
"Butuh verifikasi dan informasi dari pihak-pihak apakah ada konflik kepentingan atau tidak. Gitar yang diberikan band sekelas Metallica, kemungkinan besar mempunyai nilai istimewa," tutur Giri.
Jokowi sendiri adalah penggemar berat grup band legendaris asal Amerika Serikat itu. Mantan Walikota Solo itu menuturkan dirinya mendapat gitar tersebut dari seorang promotor bernama Jonathan Liu yang berkunjung ke negeri Paman Sam untuk bertemu Robert Trujilo.
Di sana Jonathan berniat mengundang band tersebut tampil di Indonesia dengan syarat memadukan musik rock dengan musik dan tarian kecak dari Bali. (flo/jpnn)
JAKARTA--Pekan lalu Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang akrab disapa Jokowi menerima gitar dari bassis grup band rock Metallica, Robert Trujillo.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI