KPK Minta Kejagung Profesional Proses Jaksa yang Peras Puluhan Kepala Sekolah
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa objektif dan profesional dalam mengusut perkara dugaan pemerasan sejumlah jaksa terhadap puluhan Kepala SMP di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Sebab, dalam kasus ini sudah mentersangkakan tiga pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Inhu, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Hayin Suhikto, Kasipidsus Kejari Ostar Al Pansri dan Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan dan Barang Rampasan Kejari Rionald Febri Ronaldo.
Ketiganya diduga memeras sekitar 64 Kepala SMP di Inhu terkait dana BOS pada 2019.
"Kami berharap penyelesaian perkara yang melibatkan oknum di internal lembaga tersebut dilakukan secara obyektif dan profesional," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Rabu (19/8).
KPK sempat menyelidiki kasus dugaan pemerasaan ini. Bahkan, KPK sempat meminta keterangan terhadap puluhan Kepala SMP di Inhu yang menjadi korban pemerasan.
Fikri menyatakan, KPK telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus ini.
"Kejaksaan Agung telah berkoordinasi dengan KPK melalui Kedeputian Penindakan. Dan tentu KPK mengapresiasi langkah yang dilakukan Kejagung yang cepat bertindak dalam penanganan perkara yang diduga melibatkan oknum jaksa di internal lembaganya," kata Fikri.
Dalam penanganan kasus ini selanjutnya, KPK menyatakan kesiapannya berkoordinasi dan bahkan membantu Kejaksaan Agung sebagaimana yang selama ini sudah berjalan terkait penanganan sejumlah perkara lainnya.
KPK menyampaikan harapan terhadap Kejaksaan Agung terkait kasus pemerasan puluhan kepala sekolah yang melibatkan oknum jaksa.
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini