KPK Minta Kejaksaan Banding
Bibit-Chandra Tetap Harus Disidangkan
Senin, 19 April 2010 – 14:16 WIB
JAKARTA - Tanpa diduga sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Anggodo Widjojo terhadap penghentian penuntutan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah. KPK sebagai lembaga tempat bernaung Bibit-Chandra, belum memiliki sikap yang pasti. Kepala Biro Hukum KPK Khaidir Ramli, justru berharap kejaksaan melawan putusan tersebut dengan mengajukan banding.
"Kita belum punya sikap, sebab termohonnya kejaksaan (Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan). Tapi kita harapkan kejaksaan menempuh upaya hukum banding," sebut Khaidir, saat menghubungi wartawan, Senin (19/4).
Baca Juga:
Ditanya bagaimana reaksi Bibit-Chandra yang merupakan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan terhadap putusan tersebut, Khaidir mengatakan keduanya sudah tahu dan menghormati putusan yang dibacakan hakim tunggal Setiaji Nugraha itu. Sementara, langkah kejaksaan untuk banding, lanjut Khaidir, termaktub dalam Pasal 83 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebagai latar belakang, Bibit-Chandra dituduh kepolisian telah melakukan pidana karena mencekal Anggoro Widjojo, tersangka kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. Anggoro tak lain adalah kakak dari Anggodo Widjojo, tersangka kasus percobaan penyuapan ke pimpinan KPK.
JAKARTA - Tanpa diduga sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Anggodo Widjojo terhadap
BERITA TERKAIT
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
- Pertamina Patra Niaga Lanjutkan Program Tukar Minyak Jelantah dapat Insentif Saldo & Poin
- Komnas HAM Diminta Selidiki Dugaan Pelanggaran Oknum Nakal yang Menahan WN India
- Meutya Hafid ungkap Alasan Tunjuk Raline Shah jadi Staf Khusus Menkomdigi
- Sahroni Minta Polisi Selesaikan Kasus Anak Nikita Mirzani yang Berlarut-Larut
- Rudi Valinka alias Kurawa Dilantik Jadi Stafsus Komdigi, Meutya Hafid Bilang Begini