KPK Minta Kejaksaan Banding
Bibit-Chandra Tetap Harus Disidangkan
Senin, 19 April 2010 – 14:16 WIB
JAKARTA - Tanpa diduga sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Anggodo Widjojo terhadap penghentian penuntutan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah. KPK sebagai lembaga tempat bernaung Bibit-Chandra, belum memiliki sikap yang pasti. Kepala Biro Hukum KPK Khaidir Ramli, justru berharap kejaksaan melawan putusan tersebut dengan mengajukan banding.
"Kita belum punya sikap, sebab termohonnya kejaksaan (Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan). Tapi kita harapkan kejaksaan menempuh upaya hukum banding," sebut Khaidir, saat menghubungi wartawan, Senin (19/4).
Baca Juga:
Ditanya bagaimana reaksi Bibit-Chandra yang merupakan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan terhadap putusan tersebut, Khaidir mengatakan keduanya sudah tahu dan menghormati putusan yang dibacakan hakim tunggal Setiaji Nugraha itu. Sementara, langkah kejaksaan untuk banding, lanjut Khaidir, termaktub dalam Pasal 83 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebagai latar belakang, Bibit-Chandra dituduh kepolisian telah melakukan pidana karena mencekal Anggoro Widjojo, tersangka kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. Anggoro tak lain adalah kakak dari Anggodo Widjojo, tersangka kasus percobaan penyuapan ke pimpinan KPK.
JAKARTA - Tanpa diduga sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Anggodo Widjojo terhadap
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024