KPK Minta Kejaksaan Banding

Bibit-Chandra Tetap Harus Disidangkan

KPK Minta Kejaksaan Banding
KPK Minta Kejaksaan Banding
JAKARTA - Tanpa diduga sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Anggodo Widjojo terhadap penghentian penuntutan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah. KPK sebagai lembaga tempat bernaung Bibit-Chandra, belum memiliki sikap yang pasti. Kepala Biro Hukum KPK Khaidir Ramli, justru berharap kejaksaan melawan putusan tersebut dengan mengajukan banding.

"Kita belum punya sikap, sebab termohonnya kejaksaan (Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan). Tapi kita harapkan kejaksaan menempuh upaya hukum banding," sebut Khaidir, saat menghubungi wartawan, Senin (19/4).

Ditanya bagaimana reaksi Bibit-Chandra yang merupakan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan terhadap putusan tersebut, Khaidir mengatakan keduanya sudah tahu dan menghormati putusan yang dibacakan hakim tunggal Setiaji Nugraha itu. Sementara, langkah kejaksaan untuk banding, lanjut Khaidir, termaktub dalam Pasal 83 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebagai latar belakang, Bibit-Chandra dituduh kepolisian telah melakukan pidana karena mencekal Anggoro Widjojo, tersangka kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. Anggoro tak lain adalah kakak dari Anggodo Widjojo, tersangka kasus percobaan penyuapan ke pimpinan KPK.

JAKARTA - Tanpa diduga sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Anggodo Widjojo terhadap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News