KPK Minta Kejaksaan Banding
Bibit-Chandra Tetap Harus Disidangkan
Senin, 19 April 2010 – 14:16 WIB
Berkas Bibit-Chandra sendiri sempat ditahan Bareskrim Mabes Polri selama lebih dari seminggu. Lantas, menjelang berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan, Presiden SBY meminta agar kasus Bibit-Chandra diselesaikan di luar hukum dengan alasan sosiologis. Perintah SBY inilah yang memaksa kejaksaan mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap kasus Bibit-Chandra. Namun, alasan sosiologis ini pula yang ditolak hakim Setiaji Nugraha, karena menurutnya tak pernah digunakan dalam pertimbangan hukum. (pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Tanpa diduga sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Anggodo Widjojo terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya