KPK Minta Kejaksaan Banding
Bibit-Chandra Tetap Harus Disidangkan
Senin, 19 April 2010 – 14:16 WIB
Berkas Bibit-Chandra sendiri sempat ditahan Bareskrim Mabes Polri selama lebih dari seminggu. Lantas, menjelang berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan, Presiden SBY meminta agar kasus Bibit-Chandra diselesaikan di luar hukum dengan alasan sosiologis. Perintah SBY inilah yang memaksa kejaksaan mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap kasus Bibit-Chandra. Namun, alasan sosiologis ini pula yang ditolak hakim Setiaji Nugraha, karena menurutnya tak pernah digunakan dalam pertimbangan hukum. (pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Tanpa diduga sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Anggodo Widjojo terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seleksi Capim KPK Ketat, Pansel: Banyak yang Bagus
- Sediakan Transportasi Gratis bagi Atlet, Kadishub: PON XXI Harus Dongkrak Pariwisata Sumut
- Berhasil Menurunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pemprov Jateng Terima Dana Insentif Fiskal Rp 5,6 M
- Bareskrim Sita Aset Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Sebesar Rp 221 Miliar
- Tanggapi Polemik Soal Jet Pribadi, Alvin Lim Singgung Nama Mahfud MD
- Istana Bantah Isu Kaesang Bermewah-mewahan dan Dapat Fasilitas Jet Pribadi