KPK Minta Kementerian Tak Tutup Mata soal Danau Singkarak

KPK Minta Kementerian Tak Tutup Mata soal Danau Singkarak
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau implementasi komitmen Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatera Barat, untuk memulihkan Danau Singkarak sebagai kekayaan negara.

Lembaga antikorupsi itu meminta pemerintah pusat, kementerian dan lembaga terkait untuk membantu implementasi tersebut.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati menjelaskan bahwa Singkarak merupakan salah satu dari 15 danau yang masuk dalam daftar Danau Prioritas Nasional sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021. 

“Melalui Perpres tersebut, pemerintah juga mendorong koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi secara terpadu antarkementerian atau lembaga, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan," kata Ipi, Minggu (30/1).

Menurut Ipi, upaya penyelamatan Danau Prioritas Nasional melalui berbagai langkah perlu dilakukan untuk mengendalikan kerusakan, menjaga, memulihkan, dan mengembalikan kondisi serta fungsi badan air.

Dengan begitu, danau bisa bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Lebih lanjut Ipi menyatakan bahwa Pemkab Solok telah menandatangani komitmen menyelesaikan pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak. Adapun lima poin komitmen itu, pertama, menghentikan pembangunan prasarana pariwisata yang berada di badan air dan di atas lahan reklamasi di Danau Singkarak, Jorong Kaluku Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak.

Kedua, menerbitkan Surat Keputusan Pengenaan Sanksi Administratif berdasarkan Pasal 194 PP 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang kepada para pelanggar pemanfaatan ruang.

KPK meminta pemerintah pusat, kementerian dan lembaga terkait untuk membantu implementasi komitmen Pemkab Solok, Sumbar, memulihkan Danau Singkarak sebagai kekayaan negara. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News