KPK Minta KPUD Umumkan Harta Calon
Senin, 21 Juni 2010 – 21:15 WIB
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk transparan membeberkan dan mengumumkan data harta kekayaan para calon kepala daerah-wakil kepala daerah kepada masyarakat. Hal ini perlu dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui berapa besar kekayaan calon kadanya. Termasuk, agar masyarakat bisa menilai, apakah kekayaan calon wajar atau tidak. "Nah masyarakat harus kritis melihat hal tersebut. Kalau bermasalah untuk apa dipilih. Masyarakat juga bisa memberikan masukan ke KPUD jika ada yang aneh dengan kekayaan calon kadanya," tegasnya. Seluruh calon kada, jelas Cahya, memang melaporkan harta kekayaannya pada KPK. Namun, KPK hanya melakukan verifikasi awal saja seperti kelengkapan data dan lain-lain. Data itu kemudian diserahkan ke KPUD untuk diumumkan.
"Untuk menjaga transparansi, sebaiknya KPUD mengumumkan atau menempelkan daftar kekayaan tiap calon kada yang telah direkapitulasi KPK. Apalagi pelaporan kekayaan tersebut merupakan salah satu syarat yang tertera dalam UU Pemilu," jelas Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Cahya Harefa kepada JPNN, Senin (21/6).
Baca Juga:
KPK, lanjutnya, tidak berhak mengumumkan harta kekayaan calon kada karena tidak masuk dalam UU KPK. "Yang KPK umumkan hanya harta kekayaan penyelenggara negara. Kalau calon kada, yang harus mengumumkan KPUD." Dengan membeberkan data kekayaannya calon kada, tambahnya, masyarakat akan tahu jelas apakah kekayaannya wajar atau tidak wajar. Misalnya kekayaannya miliaran, tapi yang dilaporkan hanya ratusan juta. Atau baru berapa tahun menjabat tapi kekayaannya fantastis.
Baca Juga:
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk transparan membeberkan dan mengumumkan data harta
BERITA TERKAIT
- Ratusan Polisi Dikerahkan untuk Amankan Penetapan Gubernur-Wagub Papua Barat
- Temui Jokowi di Solo, KKPG Dorong Gibran Jadi Kader Golkar
- Anggota KPPS di Manggarai Barat jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu
- DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya
- Menyikapi Pernyataan Effendi, Guntur Romli Yakin Status Tersangka Hasto Sebagai Orderan Politik
- Indonesia Jadi Anggota BRICS, Marwan Cik Asan: Ini Langkah Strategis!