KPK Minta MA Keluarkan SE untuk PN
Soal Izin Pemeriksaan Pejabat
Kamis, 05 Maret 2009 – 07:50 WIB
JAKARTA - KPK tampaknya tak mau pemeriksaan para pejabat daerah dalam kasus korupsi berlarut-larut karena terhambat izin. Kemarin lembaga super body tersebut mendatangi Mahkamah Agung (MA) agar mereka mengeluarkan surat edaran yang menjamin kelancaran pemeriksaan di persidangan.
Kedatangan para pimpinan KPK ke gedung Mahkamah Agung (MA) dilatarbelakangi dari hasil rapat koordinasi bersama Polri dan Kejagung Selasa (03/3) lalu. Saat itu, polisi dan jaksa mengeluhkan beberapa sikap pengadilan yang selalu menolak memeriksa pejabat karena alasan belum adanya izin dari presiden.
Baca Juga:
Padahal, menurut ketentuan apabila 60 hari, izin tersebut tak kunjung keluar maka pemeriksaan atas pejabat tadi boleh dilakukan.
"Di pengadilan memang ada ketidaksamaan pandangan itu. MA menjanjikan mengeluarkan surat edaran," jelas Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah, Rabu (04/3). Menurut dia, judul surat edaran tersebut tengah dibahas. Namun, prinsipnya edaran itu menjamin kelancaran pemeriksaan.
JAKARTA - KPK tampaknya tak mau pemeriksaan para pejabat daerah dalam kasus korupsi berlarut-larut karena terhambat izin. Kemarin lembaga
BERITA TERKAIT
- Warga Antusias Lihat Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Pengunjung PN Bandung Membeludak
- HUT ke-78 Bhayangkara, PUI Berharap Polri Makin Presisi dalam Menyongsong Indonesia Emas
- Akun Media Sosial Anggota DPD RI Terpilih Lia Istifhana Diserang Hacker
- Merespons Rencana Kunjungan Paus Fransiskus di Indonesia, FMKI Tangerang Raya Soroti Masa Depan Dunia
- Tim Polda Jabar Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
- Awal Juli, BMKG Memprakirakan Hujan Sebagian Kota di Indonesia, Waspadalah