KPK Minta MA Keluarkan SE untuk PN

Soal Izin Pemeriksaan Pejabat

KPK Minta MA Keluarkan SE untuk PN
KPK Minta MA Keluarkan SE untuk PN
JAKARTA - KPK tampaknya tak mau pemeriksaan para pejabat daerah dalam kasus korupsi  berlarut-larut karena terhambat izin. Kemarin lembaga  super body tersebut mendatangi Mahkamah Agung (MA) agar mereka mengeluarkan surat edaran yang menjamin kelancaran pemeriksaan di persidangan.

   

Kedatangan para pimpinan KPK ke gedung Mahkamah Agung (MA) dilatarbelakangi dari hasil rapat koordinasi bersama Polri dan Kejagung Selasa (03/3) lalu. Saat itu, polisi dan jaksa mengeluhkan beberapa sikap pengadilan yang selalu menolak memeriksa pejabat karena alasan belum adanya izin dari presiden.

    

Padahal, menurut ketentuan apabila 60 hari, izin tersebut tak kunjung keluar maka pemeriksaan atas pejabat tadi boleh dilakukan.

   

"Di pengadilan memang ada ketidaksamaan pandangan itu. MA menjanjikan mengeluarkan surat edaran," jelas Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah, Rabu (04/3). Menurut dia, judul surat edaran tersebut tengah dibahas. Namun, prinsipnya edaran itu menjamin kelancaran pemeriksaan.

   

JAKARTA - KPK tampaknya tak mau pemeriksaan para pejabat daerah dalam kasus korupsi  berlarut-larut karena terhambat izin. Kemarin lembaga 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News