KPK Minta MA Keluarkan SE untuk PN
Soal Izin Pemeriksaan Pejabat
Kamis, 05 Maret 2009 – 07:50 WIB
Chandra menerangkan adanya ketidaksamaan pandangan itu memicu kekecewaan polisi dan para jaksa. "Tentu mereka kecewa sudah mendatangkan mereka. Belakangan pengadilan menyatakan enggan memeriksa karena belum ada izin," jelasnya. Padahal, alasan lain juga sudah lewat 60 hari itu. Namun beberapa pengadilan negeri juga ada yang menyatakan mau memeriksa. "Jadi tidak ada keseragaman," ungkapnya.
Berbeda dengan polisi dan jaksa, selama ini KPK dalam usaha pemeriksaan pejabat negara, komisi memang tidak perlu membutuhkan izin untuk pemeriksaan kepala daerah dari presiden. Itu bisa dibuktikan dengan kelancaran pemeriksaan terhadap pejabat negara. Sementara di level jaksa dan polisi pemeriksaan terhmbat karena belum keluarnya izin tadi. (git)
JAKARTA - KPK tampaknya tak mau pemeriksaan para pejabat daerah dalam kasus korupsi berlarut-larut karena terhambat izin. Kemarin lembaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024