KPK Minta MA Keluarkan SE untuk PN
Soal Izin Pemeriksaan Pejabat
Kamis, 05 Maret 2009 – 07:50 WIB
Chandra menerangkan adanya ketidaksamaan pandangan itu memicu kekecewaan polisi dan para jaksa. "Tentu mereka kecewa sudah mendatangkan mereka. Belakangan pengadilan menyatakan enggan memeriksa karena belum ada izin," jelasnya. Padahal, alasan lain juga sudah lewat 60 hari itu. Namun beberapa pengadilan negeri juga ada yang menyatakan mau memeriksa. "Jadi tidak ada keseragaman," ungkapnya.
Berbeda dengan polisi dan jaksa, selama ini KPK dalam usaha pemeriksaan pejabat negara, komisi memang tidak perlu membutuhkan izin untuk pemeriksaan kepala daerah dari presiden. Itu bisa dibuktikan dengan kelancaran pemeriksaan terhadap pejabat negara. Sementara di level jaksa dan polisi pemeriksaan terhmbat karena belum keluarnya izin tadi. (git)
JAKARTA - KPK tampaknya tak mau pemeriksaan para pejabat daerah dalam kasus korupsi berlarut-larut karena terhambat izin. Kemarin lembaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kombes Nurhadi Mengeklaim Penetapan Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Tak Keliru
- Mabes TNI AD Minta Bukti Keterlibatan Tentara di Kasus Kematian Wartawan Sekeluarga di Karo
- 5 Berita Terpopuler: UU ASN Menyamaratakan PNS & PPPK, Ada yang Mendukung Guru Honorer, Alhamdulillah
- Menteri Arifin Tasrif Resmikan Pusat Peribadatan PT Ceria Nugraha Indotama di Kolaka
- Uji Coba Taksi Terbang di IKN Bulan Ini, Kapasitas 5 Orang
- 6 Klinik HM Sampoerna yang Dikelola PT Nayaka Era Husada Raih Akreditasi Paripurna