KPK Minta MA Keluarkan SE untuk PN

Soal Izin Pemeriksaan Pejabat

KPK Minta MA Keluarkan SE untuk PN
KPK Minta MA Keluarkan SE untuk PN
Chandra menerangkan adanya ketidaksamaan pandangan itu memicu kekecewaan polisi dan para jaksa. "Tentu mereka kecewa sudah mendatangkan mereka. Belakangan pengadilan menyatakan enggan memeriksa karena belum ada izin," jelasnya. Padahal, alasan lain juga sudah lewat 60 hari itu. Namun beberapa pengadilan negeri juga ada yang menyatakan mau memeriksa. "Jadi tidak ada keseragaman," ungkapnya.

   

Berbeda dengan polisi dan jaksa, selama ini KPK  dalam usaha pemeriksaan pejabat negara, komisi memang tidak perlu membutuhkan izin untuk pemeriksaan kepala daerah  dari presiden. Itu bisa dibuktikan dengan kelancaran pemeriksaan terhadap pejabat negara. Sementara di level jaksa dan polisi pemeriksaan terhmbat karena belum keluarnya izin tadi. (git)

JAKARTA - KPK tampaknya tak mau pemeriksaan para pejabat daerah dalam kasus korupsi  berlarut-larut karena terhambat izin. Kemarin lembaga 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News