KPK Minta Mantan Anak Buah Ical Dihukum 6 Tahun
Rabu, 27 Juli 2011 – 00:07 WIB
JPU menguraikan, dari perhitungan ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diketahui bahwa dalam proyek alkes itu PT Bersaudara yang menjadi rekanan Kemenkokesra telah menerima kelebihan pembayaran. Seharusnya yang dibayar negara ke PT Bersaudara hanya Rp 52,06 miliar. "Namun kelebihan pembayarannya mencapa Rp 36,25 miliar," ujar M Rum.
Hal yang dianggap memberatkan tuntutan atas Sutedjo, karena sebagai pejabat negara tidak mendukung program pemerintah. Sedangkan hal yang meringankan karena bersikap sopan, memiliki tanggungan keluarga dan bersedia mengembalikan uang Rp 5 miliar.
Sebelumnya, Sutedjo didakwa telah memeprkaya diri dan pihak lain. Di antaranya adalah PT Bersaudara dan sejumlah anggota DPR RI periode 2004-2009. Sejumlah anggota DPR yang menikmati uang proyek alkes flu burung tahun 2007 antara lain Emir Moeis Rp 200 juta, Mariani Baramuli (Rp 25 juta), Musfihin Dahlan (Rp 160 juta), dan Ahmad Hafiz Zawawi (Rp 390 juta).(ara/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- 26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen
- Winarto Ditugaskan ke BIN, Kapolda Kalsel Dijabat Irjen Rosyanto
- Dari Zaman SBY, Guru ASN Terima Tunjangan Sertifikasi 1 Bulan Gapok, Janji Prabowo?
- Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Dedi Prasetyo Naik jadi Komjen
- Putusan MK Menguatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat.