KPK Minta Mantan Anak Buah Ical Dihukum 6 Tahun

KPK Minta Mantan Anak Buah Ical Dihukum 6 Tahun
KPK Minta Mantan Anak Buah Ical Dihukum 6 Tahun
JPU menguraikan, dari perhitungan ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diketahui bahwa dalam proyek alkes itu PT Bersaudara yang menjadi rekanan Kemenkokesra telah menerima kelebihan pembayaran. Seharusnya yang dibayar negara ke PT Bersaudara hanya Rp 52,06 miliar. "Namun kelebihan pembayarannya mencapa Rp 36,25 miliar," ujar M Rum.

Hal yang dianggap memberatkan tuntutan atas Sutedjo, karena sebagai pejabat negara tidak mendukung program pemerintah. Sedangkan hal yang meringankan karena bersikap sopan, memiliki tanggungan keluarga dan bersedia mengembalikan uang Rp 5 miliar.

Sebelumnya, Sutedjo didakwa telah memeprkaya diri dan pihak lain. Di antaranya adalah PT Bersaudara dan sejumlah anggota DPR RI periode 2004-2009. Sejumlah anggota DPR yang menikmati uang proyek alkes flu burung tahun 2007 antara lain Emir Moeis Rp 200 juta, Mariani Baramuli (Rp 25 juta), Musfihin Dahlan (Rp 160 juta), dan Ahmad Hafiz Zawawi (Rp 390 juta).(ara/jpnn)




JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News