KPK Minta Mantan Bos Lippo Pulang dan Menyerah
Sabtu, 24 Desember 2016 – 11:39 WIB

Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com
Eddy disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 64 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.
Sejak sebelum jadi tersangka, Eddy dikabarkan sudah kabur ke luar negeri. Pemanggilan yang dilakukan KPK tak pernah digubris.
JPNN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau mantan Presiden Direktur Lippo Group Eddy Sindoro untuk menyerahkan diri.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak