KPK Minta Mantan Bupati Natuna Dicekal
Sabtu, 23 Mei 2009 – 19:05 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Imigrasi untuk mencekal mantan bupati Natuna, Hamid Rizal, yang kini menjadi tersangka dugaan korupsi dana bagi hasil (DBH) migas di APBD Natuna tahun 2003/2004. Juru bicara KPK, Johan Budi menegaskan, biasanya KPK langsung meminta pencekalan atas tersangka.
Hal itu disampaikan Johan Budi saat dihubungi JPNN per telepon, Minggu (25/5) malam. Menurutnya, biasanya seiring penetapan tersangka KPK langsung mengirim surat ke Imigrasi untuk meminta pencekalan. "Jadi sudah otomatis kita minta agar TSK-nya (tersangka) dicekal," ujar Johan.
Baca Juga:
Pada kesempatan itu Johan juga menegaskan, dalam dugaan korupsi di Natuna itu KPK baru menetapkan satu tersangka saja, yaitu Hamid Rizal. Hal itu disampaikan Johan untuk membantah kabar yang beredar bahwa KPK telah menetapkan sejumlah nama lain selain Hamid Rizal, sebagai tersangka dugaan korupsi dana bagi hasil migas Natuna di pos APBD 2003. "Tersangkanya ya baru mantan Bupati Natuna," tandas mantan wartawan majalah terbitan Jakarta ini.
Seperti diketahui, Jumat (22/5) lalu KPK telah mengumumkan bahwa penyelidikan dugaan korupsi DBH Migas Natuna ke tahap penyidikan. Dalam kasus itu, Hamid Rizal ditetapkan sebagai tersangka. Dari hitungan sementara KPK, dugaan kerugian negaranya mencapai Rp 72 miliar.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Imigrasi untuk mencekal mantan bupati Natuna, Hamid Rizal, yang kini menjadi tersangka
BERITA TERKAIT
- Prabowo Batal Berkunjung ke Malaysia Gegara Ada Hal Penting di Jakarta
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius