KPK Minta Mantan Bupati Natuna Dicekal
Sabtu, 23 Mei 2009 – 19:05 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Imigrasi untuk mencekal mantan bupati Natuna, Hamid Rizal, yang kini menjadi tersangka dugaan korupsi dana bagi hasil (DBH) migas di APBD Natuna tahun 2003/2004. Juru bicara KPK, Johan Budi menegaskan, biasanya KPK langsung meminta pencekalan atas tersangka.
Hal itu disampaikan Johan Budi saat dihubungi JPNN per telepon, Minggu (25/5) malam. Menurutnya, biasanya seiring penetapan tersangka KPK langsung mengirim surat ke Imigrasi untuk meminta pencekalan. "Jadi sudah otomatis kita minta agar TSK-nya (tersangka) dicekal," ujar Johan.
Baca Juga:
Pada kesempatan itu Johan juga menegaskan, dalam dugaan korupsi di Natuna itu KPK baru menetapkan satu tersangka saja, yaitu Hamid Rizal. Hal itu disampaikan Johan untuk membantah kabar yang beredar bahwa KPK telah menetapkan sejumlah nama lain selain Hamid Rizal, sebagai tersangka dugaan korupsi dana bagi hasil migas Natuna di pos APBD 2003. "Tersangkanya ya baru mantan Bupati Natuna," tandas mantan wartawan majalah terbitan Jakarta ini.
Seperti diketahui, Jumat (22/5) lalu KPK telah mengumumkan bahwa penyelidikan dugaan korupsi DBH Migas Natuna ke tahap penyidikan. Dalam kasus itu, Hamid Rizal ditetapkan sebagai tersangka. Dari hitungan sementara KPK, dugaan kerugian negaranya mencapai Rp 72 miliar.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Imigrasi untuk mencekal mantan bupati Natuna, Hamid Rizal, yang kini menjadi tersangka
BERITA TERKAIT
- Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Terduga Pelaku Mengerucut
- AstraZeneca Komitmen Wujudkan Ambisi Nol Karbon Perusahaan
- Bayar Rp 1 Miliar Cuma Dapat 9 Suara saat Pemilu, Caleg PKS Merasa Ditipu
- Profesor Henry Indraguna Merespons Wacana Pembentukan Kembali DPA
- Ketahui tentang Aritmia Jantung: Pencegahan & Perawatan dengan Metode Terkini
- Skema Dana Pendidikan Tetap Mengacu Belanja Negara, Ketua Komisi X DPR Merespons