KPK Minta Mendagri Beri Sanksi Pemda yang Manjakan Klub Sepakbola
Rabu, 06 April 2011 – 06:11 WIB
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mendagri Gamawan Fauzi untuk membuat aturan yang melarang pemda mengalokasikan dana APBD-nya untuk klub sepakbola. Aturan juga harus memuat sanksi bagi pemda yang masih nekad memberi jatah ke klub sepakbola dari uang APBD.
Wakil Ketua KPK Moh Jasin meminta Gamawan agar regulasi itu nantinya diterapkan mulai 2012. "Mendagri agar membuat aturan menghentikan alokasi APBD untuk klub sepakbola mulai tahun 2012, beserta sanksi-sanksinya," terang M Jasin saat membeberkan hasil kajiannya terhadap APBD beberapa daerah yang memiliki klub sepakbola, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/4). Hadir di acara itu antara lain Mendagri Gamawan Fauzi, Menpora Andi Mallarangeng, dan sejumlah gubernur, bupati/walikota.
Dalam paparan kajiannya, Jasin menyebutkan bahwa pengucuran dana APBD untuk klub sepakbola melanggar aturan. Jika dianggap hibah, mestinya tidak dikucurkan terus-menerus. Persija, Persib, dan Persema misalnya, dari 2007, 2008, 2009, terus menerima kucuran APBD.
Ketentuan yang menyebutkan bahwa pemberian APBD ke klub disesuaikan dengan 'kemampuan daerah', menurut Jasin, bersifat ambigu karena tidak jelas kriterianya.
Kajian tim khusus KPK juga membandingkan dana APBD yang diberikan ke klub sepakbola, dengan dana APBD yang dialokasikan ke sektor lain. Misalnya untuk koperasi dan UKM. Persipura menerima dana APBD Rp10 miliar, tapi koperasi sama sekali tak dapat jatah APBD.
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mendagri Gamawan Fauzi untuk membuat aturan yang melarang pemda mengalokasikan dana APBD-nya
BERITA TERKAIT
- Waspada! Kepala BMKG Sebut Indonesia Masuk Periode La Nina
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Penyebab Kelulusan PPPK Tahap 1 Tertunda, Ada Proses yang Ditutup, Banyak Pertanyaan
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru